UANG KORUPSI SUDAH DIKEMBALIKAN

Korupsi, Oknum Kades  Kerincikanan Siak Ditangkap

Di Baca : 4477 Kali
Tersangka Muklis Hidayat  

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Rabu 11 Juli 2018 sekira pukul 11.30 WIB telah dilakukan penangkapan tersangka Muklis Hidayat  

Dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/76-A/ VI/2016/ SPKT II. tanggal 14 Juni 2016. Kemudian surat perintah penyidikan Nomor: SP. SIDIK./74/VI/2018/Sat Reskrim tanggal 14 Juni 2016. Selanjutnya Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Siak Nomor : B-1402/N.4.14.8/fd.1/06/2018, tanggal 7 Juni 2018, Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/ 174/VII/2018/Sat Reskrim, tanggal 11 Juli 2018, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP/35/VII/2018/Sat Reskrim tanggal 11 Juli 2018.

Perkara, tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap APBkam Jati Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak TA 2015 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 UU No 20/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 31/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kerugian negara Rp400.040.395 (empat ratus juta empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) dan pada saat di tingkat penyidikan telah dikembalikan ke rekening kas Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Riau.
 
TKP penangkapan Dusun Mukti Sari Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar